Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis SEMA
    Nomor 3
    Tahun 2000
    Tentang PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD) DAN PROVISIONIL
    Klasifikasi SEMA
    Materi Muatan Pokok

    Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 32 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memandang perlu untuk mengatur kembali tentang penggunaan lembaga Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) berdasarkan Pasal 180 ayat (1) Reglemen Indonesia Yang di Perbaharui (HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Reglemen Hukum Acara Untuk Luar Jawa - Madura (RBg).


445
351