Jenis | SEMA |
Nomor | 1 |
Tahun | 2001 |
Tentang | PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN SERENTAK DENGAN PERMOHONAN GRASI |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Untuk permohonan yang ditunda dan tidak dapat diproses penyelesaiannya karena "Surat-surat beserta Berita Acara Aslinya" telah digunakan untuk perkara yang terdahulu, maka akibat hukumnya harus segera dilaksanakan. |