Jenis | SEMA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2001 |
Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PASAL 67 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Disamping itu berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 67 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 khususnya ayat (4), dalam rangka menetapkan penangguhan Surat Keputusan yang digugat, perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan permasalahan dengan dilaksanakannya penetapan tersebut, maka kepada pihak Tergugat hendaknya diberitahukan terlebih dahulu melalui surat kilat khusus, telegram, telepon ataupun faximille untuk dimintakan informasi dan penjelasan. Demikian untuk diperhatikan dan pelaksanaannya |