Jenis | SEMA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2001 |
Tentang | PERMASALAHAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DAN PROVISIONIL |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Berhubung dengan hal tersebut, sekali lagi ditegaskan agar Majelis Hakim yang memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000 tentang putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta merta(Uitvoerbaar bij Voorraad) tersebut. |