Jenis | SEMA |
Nomor | 5 |
Tahun | 2001 |
Tentang | PEMBUATAN RINGKASAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA DIPUTUS BEBAS ATAU DILEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. |