Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis SEMA
    Nomor 5
    Tahun 2001
    Tentang PEMBUATAN RINGKASAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA DIPUTUS BEBAS ATAU DILEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN
    Klasifikasi SEMA
    Materi Muatan Pokok

    Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.


1215
806