Jenis Fatwa DSN
    Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000
    Tahun 2000
    Tentang Deposito
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah
    Materi Muatan Pokok

    Deposito adalahsimpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank;

    Deposito ada dua jenis:

    1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu Depositoyang berdasarkan perhitungan bunga.

    2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkanprinsip Mudharabah.


2503
1526