Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 03/DSN-MUI/IV/2000 |
Tahun | 2000 |
Tentang | Deposito |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah |
Materi Muatan Pokok | Deposito adalahsimpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank; Deposito ada dua jenis: 1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu Depositoyang berdasarkan perhitungan bunga. 2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkanprinsip Mudharabah. |