Jenis Fatwa DSN
    Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000
    Tahun 2000
    Tentang Jual Beli Istishna'
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Jual Beli
    Materi Muatan Pokok

    istishna’ ( الاستصنا ع ), yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’)


447
209