Jenis Fatwa DSN
    Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000
    Tahun 2000
    Tentang Pembiayaan Musyarakah
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah
    Materi Muatan Pokok

    pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkanakad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan;


1478
1290