Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 08/DSN-MUI/IV/2000 |
Tahun | 2000 |
Tentang | Pembiayaan Musyarakah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah |
Materi Muatan Pokok | pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkanakad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan; |