Jenis Fatwa DSN
    Nomor 13/DSN-MUI/IV/2000
    Tahun 2000
    Tentang Uang Muka dalam Murabahah
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Jual Beli
    Materi Muatan Pokok

    Ketentuan Umum Uang Muka:

    1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga KeuanganSyariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.

    2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.

    4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapatmeminta tambahan kepada nasabah.

    5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harusmengembalikan kelebihannya kepada nasabah.


1426
714