Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 13/DSN-MUI/IV/2000 |
Tahun | 2000 |
Tentang | Uang Muka dalam Murabahah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Jual Beli |
Materi Muatan Pokok | Ketentuan Umum Uang Muka: 1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga KeuanganSyariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat. 2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut. 4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapatmeminta tambahan kepada nasabah. 5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harusmengembalikan kelebihannya kepada nasabah. |