Jenis Instruksi Presiden
    Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000
    Tahun 2020
    Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Jual Beli
    Materi Muatan Pokok

    1. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang

    dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi

    menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.

    2. Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan forcemajeur tidak boleh dikenakan sanksi.

    3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atautidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.

    4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agarnasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.

    5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnyaditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.

    6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.


1811
682