Jenis | Instruksi Presiden |
Nomor | 17/DSN-MUI/IX/2000 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Jual Beli |
Materi Muatan Pokok | 1. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja. 2. Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan forcemajeur tidak boleh dikenakan sanksi. 3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atautidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi. 4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agarnasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. 5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnyaditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. 6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial. |