Jenis Fatwa DSN
    Nomor 18/DSN-MUI/IX/2000
    Tahun 2010
    Tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.

    2. Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagiankeuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.

    3. Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruhkeuntungan.

    4. Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanyaboleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.


229
97