Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 18/DSN-MUI/IX/2000 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syariah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS. 2. Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagiankeuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah. 3. Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruhkeuntungan. 4. Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanyaboleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS. |