Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 22/DSN-MUI/III/2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Jual Beli Istishna' Paralel |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Jual Beli |
Materi Muatan Pokok | akad jual beli Istishna’ yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya secara paralel ( الاستصناع الموازي ), yaitu sebuah bentuk akad Istishna’ antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai Shani’; |