Jenis Fatwa DSN
    Nomor 22/DSN-MUI/III/2002
    Tahun 2002
    Tentang Jual Beli Istishna' Paralel
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Jual Beli
    Materi Muatan Pokok

    akad jual beli Istishna’ yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya secara paralel ( الاستصناع الموازي ), yaitu sebuah bentuk akad Istishna’ antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai Shani’;


1028
416