Jenis Fatwa DSN
    Nomor 23/DSN-MUI/III/2002
    Tahun 2002
    Tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Jual Beli
    Materi Muatan Pokok

    1. Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad

    2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.


323
177