Jenis Fatwa DSN
    Nomor 28/DSN-MUI/III/2002
    Tahun 2002
    Tentang Jual Belil Mata Uang (al-Sharf)
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Jual Beli
    Materi Muatan Pokok

    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

    b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

    c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).

    d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.


1989
1288