Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 28/DSN-MUI/III/2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Jual Belil Mata Uang (al-Sharf) |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Jual Beli |
Materi Muatan Pokok | Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. |