Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 38/DSN-MUI/X/2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA) |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Sertifikat investasi antarbank yang berdasarkan bunga, tidak dibenarkan menurut syariah. 2. Sertifikat investasi yang berdasarkan pada akad Mudharabah, yang disebut dengan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), dibenarkan menurut syariah. 3. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelah dibeli pertama kali. 4. Pelaku transaksi Sertifikat IMA adalah: a. bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana. b. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana. |