Jenis Fatwa DSN
    Nomor 38/DSN-MUI/X/2002
    Tahun 2002
    Tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA)
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Sertifikat investasi antarbank yang berdasarkan bunga, tidak dibenarkan menurut syariah.

    2. Sertifikat investasi yang berdasarkan pada akad Mudharabah, yang disebut dengan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), dibenarkan menurut syariah.

    3. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelah dibeli pertama kali.

    4. Pelaku transaksi Sertifikat IMA adalah:

    a. bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.

    b. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.


911
333