Jenis Fatwa DSN
    Nomor 47/DSN-MUI/II/2005
    Tahun 2005
    Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Jual Beli
    Materi Muatan Pokok

    LKS boleh melakukan penyelesaian (settlement) murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:

    a. Obyek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati;

    b. Nasabah melunasi sisa utangnya kepada LKS dari hasil penjualan;

    c. Apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah;

    d. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah;

    e. Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa utangnya, maka LKS dapat membebaskannya;


721
270