Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 47/DSN-MUI/II/2005 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Jual Beli |
Materi Muatan Pokok | LKS boleh melakukan penyelesaian (settlement) murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan: a. Obyek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati; b. Nasabah melunasi sisa utangnya kepada LKS dari hasil penjualan; c. Apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah; d. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah; e. Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa utangnya, maka LKS dapat membebaskannya; |