Jenis Fatwa DSN
    Nomor 48/DSN-MUI/II/2005
    Tahun 2005
    Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Jual Beli
    Materi Muatan Pokok

    LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:

    1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;

    2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;

    3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


918
462