Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 48/DSN-MUI/II/2005 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Jual Beli |
Materi Muatan Pokok | LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan: 1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa; 2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil; 3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. |