Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 49/DSN-MUI/II/2005 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Konversi Akad Murabahah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Jual Beli |
Materi Muatan Pokok | LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif, dengan ketentuan: a. Akad murabahah dihentikan dengan cara: i. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar; ii. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan; iii. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah; iv. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah. |