Jenis Fatwa DSN
    Nomor 49/DSN-MUI/II/2005
    Tahun 2005
    Tentang Konversi Akad Murabahah
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Jual Beli
    Materi Muatan Pokok

    LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif, dengan ketentuan:

    a. Akad murabahah dihentikan dengan cara:

    i. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar;

    ii. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;

    iii. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;

    iv. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.


835
261