Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 51/DSN-MUI/III/2006 |
Tahun | 2006 |
Tentang | Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah |
Materi Muatan Pokok | 1. Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. 2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan. |