Jenis Fatwa DSN
    Nomor 51/DSN-MUI/III/2006
    Tahun 2006
    Tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah
    Materi Muatan Pokok

    1. Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.

    2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.


2193
1171