Jenis Fatwa DSN
    Nomor 52/DSN-MUI/III/2006
    Tahun 2006
    Tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asyuransi Syariah dan Reasuransu Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah
    Materi Muatan Pokok

    1. Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.

    2. Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee).


1760
1273