Jenis Fatwa DSN
    Nomor 54/DSN-MUI/X/2006
    Tahun 2006
    Tentang Syariah Card
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.\

    Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah

    a. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kart u. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).

    b. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

    c. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu.


411
221