Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 59/DSN-MUI/V/2007 |
Tahun | 2007 |
Tentang | Obligasi Syariah Mudharabah Konversi |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | a. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada investor (pemegang obligasi) yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo. b. Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Convertible Mudaraba Bonds) adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Emiten berdasarkan prinsip Mudharabah dalam rangka menambah kebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversi obligasi menjadi saham Emiten pada saat jatuh tempo (maturity). c. Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan buktikepemilikan suatu porsi dalam perusahaan yang diterbitkan oleh Emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. |