Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 66/DSN-MUI/III/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | Waran Syari'ah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 4. Waran berdasarkan prinsip syariah adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) untuk memesan saham dari emiten pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya tersebut. 5. Harga pelaksanaan Waran Syariah adalah harga yang telah ditetapkan oleh Emiten bagi pemegang waran untuk membeli efek yang baru diterbitkan selama periode yang ditetapkan. |