Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 69/DSN-MUI/III/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | Surat Berharga Syari'ah Negara |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian () dari aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 2. Aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan, maupun selain tanah dan/atau bangunan yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan dasar penerbitan SBSN. 3. Imbalan adalah semua pembayaran yang diberikan kepada Pemegang SBSN yang dapat berupa ujrah (uang sewa), bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain sesuai dengan akad yang digunakan sampai dengan jatuh tempo SBSN. 4. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. |