Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 73/DSN-MUI/XI/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | Musyarakah Mutanaqisah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah |
Materi Muatan Pokok | a. Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau Syirkahyang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak(syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap olehpihak lainnya; b. Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah(musyarakah); c. Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaanmusyarakah yang bersifat musya; d. Musya adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaanmusyarakah (milik bersama) secara nilai dan tidak dapatditentukan batas-batasnya secara fisik. |