Jenis Fatwa DSN
    Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008
    Tahun 2008
    Tentang Musyarakah Mutanaqisah
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah
    Materi Muatan Pokok

    a. Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau Syirkahyang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak(syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap olehpihak lainnya;

    b. Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah(musyarakah);

    c. Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaanmusyarakah yang bersifat musya;

    d. Musya adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaanmusyarakah (milik bersama) secara nilai dan tidak dapatditentukan batas-batasnya secara fisik.


2559
1754