Jenis Fatwa DSN
    Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009
    Tahun 2009
    Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualanbarang atau jasa melalui jaringan pemasaran yangdilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepadasejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secaraberturut-turut.;

    2. Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerakmaupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidakdapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan,dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan olehkonsumen.;

    3. Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentukpekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan olehkonsumen.;

    4. Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badanhukum yang melakukan kegiatan usaha perdaganganbarang dan atau produk jasa dengan sistem penjualanlangsung yang terdaftar menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.;

    5. Konsumen adalah pihak pengguna barang dan atau jasa,dan tidak bermaksud untuk memperdagangkannya.;

    6. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaankepada mitra usaha atas penjualan, yang besaranmaupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasikerja nyata yang terkait langsung dengan volume ataunilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.;

    7. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan olehperusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karenaberhasil melampaui target penjualan barang dan atauproduk jasa yang ditetapkan perusahaan.;

    8. Ighra adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkanorang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan halhal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonusatau komisi yang dijanjikan.;

    9. Money Game adalah kegiatan penghimpunan danamasyarakat atau penggandaan uang dengan praktikmemberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabungkemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, ataudari hasil penjualan produk namun produk yang dijualtersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyaimutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.;

    10. Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang berlebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.;

    11. Member get member adalah strategi perekrutan keanggotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yangtelah terdaftar sebelumnya.;

    12. Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang menjual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.


1174
361