Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 78/DSN-MUI/IX/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS)adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpesertapasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.; 2. Peserta PUAS dalam pasar primer adalah:a. bank syariah sebagai penerima dana dalam kapasitasnyasebagai penerbit instrumen PUAS, atau pemilik dana, danb. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.; 3. Peserta PUAS dalam pasar sekunder adalah:a. bank syariah sebagai penjual atau pembeli instrumen PUAS.b. bank konvensional sebagai penjual atau pembeli instumenPUAS.; 4. Sertifikat PUAS adalah instrumen bukti kepemilikan investasiyang ditransaksikan dalam PUAS.; 5. Pialang adalah perantara perdagangan sertifikat PUAS, yangmendapatkan izin dari Bank Indonesia. |