Jenis Fatwa DSN
    Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010
    Tahun 2010
    Tentang Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS)adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpesertapasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.;

    2. Peserta PUAS dalam pasar primer adalah:a. bank syariah sebagai penerima dana dalam kapasitasnyasebagai penerbit instrumen PUAS, atau pemilik dana, danb. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.;

    3. Peserta PUAS dalam pasar sekunder adalah:a. bank syariah sebagai penjual atau pembeli instrumen PUAS.b. bank konvensional sebagai penjual atau pembeli instumenPUAS.;

    4. Sertifikat PUAS adalah instrumen bukti kepemilikan investasiyang ditransaksikan dalam PUAS.;

    5. Pialang adalah perantara perdagangan sertifikat PUAS, yangmendapatkan izin dari Bank Indonesia.


470
4327