Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 79/DSN-MUI/III/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah. |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah |
Materi Muatan Pokok | 1. Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepadanasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabahwajib mengembalikan dana tersebut kepada LKS pada waktu yangtelah disepakati; 2. Dana Nasabah adalah dana yang diserahkan oleh nasabah kepadaLKS dalam produk giro, tabungan atau deposito denganmenggunakan akad wadiah atau mudharabah sebagaimanadimaksud dalam fatwa DSN-MUI Nomor: 01/DSN-MUI/IV/2000tentang Giro, fatwa DSN-MUI Nomor: 02/DSN-MUI/IV/2000tentang Tabungan dan fatwa DSN-MUI Nomor: 03/DSNMUI/IV/2000 tentang Deposito.; |