Jenis Fatwa DSN
    Nomor 79/DSN-MUI/III/2011
    Tahun 2011
    Tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah.
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah
    Materi Muatan Pokok

    1. Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepadanasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabahwajib mengembalikan dana tersebut kepada LKS pada waktu yangtelah disepakati;

    2. Dana Nasabah adalah dana yang diserahkan oleh nasabah kepadaLKS dalam produk giro, tabungan atau deposito denganmenggunakan akad wadiah atau mudharabah sebagaimanadimaksud dalam fatwa DSN-MUI Nomor: 01/DSN-MUI/IV/2000tentang Giro, fatwa DSN-MUI Nomor: 02/DSN-MUI/IV/2000tentang Tabungan dan fatwa DSN-MUI Nomor: 03/DSNMUI/IV/2000 tentang Deposito.;



492
608