Jenis Fatwa DSN
    Nomor 80/DSN-MUI/III/2011
    Tahun 2011
    Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas --selanjutnya disingkatPerdagangan Efek-- di Pasar Reguler Bursa Efek adalah kontrakjual beli efek yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai denganpersyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek. Perdagangan initermasuk perdagangan online yang dilakukan dalam satu majelisdengan mekanisme dan peraturan yang menjamin terpenuhinya hakdan kewajiban para pihak;

    2. Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukardengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperolehsaham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LKNomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroanyang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas danPerusahaan Publik;

    3. Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah adalah Efek BersifatEkuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yangditerbitkan oleh Bapepam dan LK, yang dalam penyusunannyamelibatkan DSN-MUI;

    4. Pasar Reguler adalah pasar di mana Perdagangan Efek di BursaEfek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar yangberkesinambungan (bai al-Musawamah) oleh Anggota BursaEfek dan penyelesaian administrasinya dilakukan pada hari bursaketiga setelah terjadinya Perdagangan Efek di Bursa Efek;

    5. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.;

    6. Anggota Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telahmemperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan (Bapepam dan LK) sebagai PerantaraPedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undangtentang Pasar Modal dan telah memperoleh persetujuankeanggotaan bursa untuk mempergunakan sistem dan atau saranabursa dalam rangka melakukan kegiatan Perdagangan Efek diBursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek;

    7. Harga Pasar Wajar adalah harga pasar dari Efek Bersifat EkuitasSesuai Prinsip Syariah yang sesuai dengan mekanisme pasar yangteratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa;

    8. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yangmenyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaianTransaksi Bursa;

    9. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah Pihak yangmenyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi BankKustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain;

    10. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek yang memenuhiketentuan dan persyaratan LKP untuk mendapatkan layanan jasakliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa;

    11. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usahasebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atauManajer Investasi;

    12. Novasi adalah Pengalihan hak dan kewajiban antara AnggotaKliring jual dengan Anggota Kliring beli menjadi hak dankewajiban antara Anggota Kliring jual/beli dengan LKP sebagaiakibat penjaminan LKP atas Perdagangan Efek di Bursa Efek;

    13. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barangatau pemberian jasa/pekerjaan dalam waktu tertentu denganpembayaran sewa/ujrah;

    14. Hawalah bil Ujrah adalah akad pengalihan utang dari pihak yangberutang kepada pihak lain yang bersedia atau berkomitmen(iltizam) untuk menanggung (membayar)-nya, dengan ujrah;

    15. Jualah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikanimbalan (jul) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yangditentukan dari suatu pekerjaan;

    16. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barangbarang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yangdiberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhanpembayaran secara mutlak;

    17. Bai adalah akad pertukaran harta yang bertujuan memindahkankepemilikan harta tersebut;

    18. Bai al-Musawamah adalah akad jual beli dengan kesepakatanharga pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar yangberkesinambungan;

    19. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenaikualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenaipenyerahannya;

    20. Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik denganucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agarterdorong untuk melakukan transaksi;

    21. Bai al-Madum adalah jual beli yang obyek (mabi)-nya tidak adapada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjualtidak memiliki barang (efek) yang dijualnya;

    22. Bai al-Maksyuf adalah bentuk jual beli yang mengandung gharar;yaitu jual beli secara tunai atas barang (efek) yang bukan milikpenjual dan penjual tidak diberi izin oleh pemilik untukmenjualkan, atau jual beli secara tunai atas barang (efek) padahalpenjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya;

    23. Jahalah adalah ketidakjelasan dalam suatu akad, baik mengenaiobyek akad, kualitas atau kuantitas (shifat)-nya, harganya(tsaman), maupun mengenai waktu penyerahannya;

    24. Ihtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukanmasyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengantujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal;

    25. Ghabn adalah ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yangdipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupunkuantitasnya;

    26. Ghabn Fahisy adalah ghabn tingkat berat, seperti jual-beli atasbarang dengan harga jauh di bawah harga pasar;

    27. Talaqqi al-rukban adalah bagian dari ghabn; yaitu jual-beli atasbarang dengan harga jauh di bawah harga pasar karena pihakpenjual tidak mengetahui harga tersebut.;

    28. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akadyang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olahobyek akad tersebut tidak cacat;

    29. Tanajusy/Najsy adalah tindakan menawar barang dengan hargalebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untukmenimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya;

    30. Ghisysy adalah salah satu bentuk tadlis; yaitu penjualmenjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yangdijual serta menyembunyikan kecacatannya;

    31. Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya ataukerugian pihak lain.


1636
753