Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 81/DSN-MUI/III/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | Pengembalian Dana Tabarru' bagi Peserta Asuransi yang Berhenti sebelum Masa Perjanjian Berakhir |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah |
Materi Muatan Pokok | 1. Dana Tabarru' adalah iuran/hibah sejumlah dana kepesertaan asuransi yang diberikan oleh peserta asuransi syariah individu kepada peserta secara kolektif (Kumpulan Dana Tabarru/ Tabarru Pooling Fund) sesuai dengan kesepakatan; dan 2. Pengembalian Dana Tabarru adalah pengembalian sebagian Dana Tabarru kepada peserta asuransi secara individu karena berhenti sebelum masa perjanjian berakhir. |