Jenis Fatwa DSN
    Nomor 81/DSN-MUI/III/2011
    Tahun 2011
    Tentang Pengembalian Dana Tabarru' bagi Peserta Asuransi yang Berhenti sebelum Masa Perjanjian Berakhir
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah
    Materi Muatan Pokok

    1. Dana Tabarru' adalah iuran/hibah sejumlah dana kepesertaan asuransi yang diberikan oleh peserta asuransi syariah individu kepada peserta secara kolektif (Kumpulan Dana Tabarru/ Tabarru Pooling Fund) sesuai dengan kesepakatan; dan

    2. Pengembalian Dana Tabarru adalah pengembalian sebagian Dana Tabarru kepada peserta asuransi secara individu karena berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.


543
264