Jenis Fatwa DSN
    Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011
    Tahun 2011
    Tentang Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Bursa adalah PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta FuturesExchange) yang telah memperoleh persetujuan dari BadanPengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)untuk mengadakan kegiatan Pasar Komoditi Syariah;

    2. Perdagangan adalah perdagangan komoditi di Bursaberdasarkan prinsip syariah berupa kegiatan jual beli komoditiantara Peserta Pedagang Komoditi dengan Peserta Komersial,antara Peserta Komersial dengan Konsumen Komoditi; dandalam perdagangan dengan penjualan lanjutan, jual belidilakukan antara Konsumen Komoditi dengan PesertaPedagang Komoditi;

    3. Perdagangan Serah Terima Fisik adalah perdagangan yangdiakhiri dengan penerimaan komoditi secara fisik olehKonsumen Komoditi sebagai pembeli;

    4. Perdagangan dengan Penjualan Lanjutan adalah perdaganganyang dilanjutkan dengan penjualan komoditi oleh KonsumenKomoditi;

    5. Komoditi di Bursa adalah komoditi yang dipastikanketersediaannya untuk ditransaksikan di Pasar KomoditiSyariah sebagaimana ditetapkan oleh Bursa atas PersetujuanDewan Pengawas Syariah, kecuali indeks dan valuta asing;

    6. Penjual adalah Peserta Pedagang Komoditi, LembagaKeuangan Syariah (LKS) yang menjadi Peserta Komersial,atau Konsumen Komoditi;

    7. Pembeli adalah Peserta Komersial atau Konsumen Komoditi,dan Peserta Pedagang Komoditi dalam perdagangan denganpenjualan lanjutan;

    8. Peserta Pedagang Komoditi adalah peserta yang menyediakanstock komoditi di Pasar Komoditi Syariah;

    9. Peserta Komersial adalah LKS yang membeli komoditi dariPedagang Komoditi;

    10. Konsumen Komoditi adalah pihak yang membeli komoditi dariPeserta Komersial;

    11. Peserta Agen adalah pihak yang melaksanakan amanat PesertaPedagang Komoditi atau melaksanakan amanat PesertaKomersial;

    12. Wad adalah janji sepihak yang disampaikan salah satu pihakuntuk melaksanakan suatu transaksi;

    13. Bai adalah jual beli, yaitu pertukaran harta dengan harta yangmenjadi sebab berpindahnya kepemilikan obyek jual beli;

    14. Murabahah adalah penjualan suatu barang (komoditi) denganmenegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembelimembayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba;

    15. Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak(Muwakkil/pemberi kuasa) kepada pihak lain (wakil) untukmelakukan hal-hal yang boleh diwakilkan;

    16. Qabd adalah penguasaan komoditi oleh pembeli yangmenyebabkan ia berhak untuk melakukan tindakan hukum(tasharruf, seperti menjual) terhadap komoditi tersebut,menerima manfaat atau menanggung risikonya;

    17. Qabdh Haqiqi adalah penguasaan komoditi oleh pembeli atasfisik komoditi yang dibelinya;

    18. Qabdh Hukmi adalah penguasaan komoditi oleh pembelisecara dokumen kepemilikan komoditi yang dibelinya baikdalam bentuk catatan elektronik maupun non-elektronik;

    dan

    19. Muqayadhah adalah salah satu bentuk jual beli yang berupapertukaran komoditi dengan komoditi lainnya, baik pertukaranantar komoditi yang sejenis maupun pertukaran antar komoditiyang berbeda jenis;


1600
404