Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 82/DSN-MUI/VIII/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Bursa adalah PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta FuturesExchange) yang telah memperoleh persetujuan dari BadanPengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)untuk mengadakan kegiatan Pasar Komoditi Syariah; 2. Perdagangan adalah perdagangan komoditi di Bursaberdasarkan prinsip syariah berupa kegiatan jual beli komoditiantara Peserta Pedagang Komoditi dengan Peserta Komersial,antara Peserta Komersial dengan Konsumen Komoditi; dandalam perdagangan dengan penjualan lanjutan, jual belidilakukan antara Konsumen Komoditi dengan PesertaPedagang Komoditi; 3. Perdagangan Serah Terima Fisik adalah perdagangan yangdiakhiri dengan penerimaan komoditi secara fisik olehKonsumen Komoditi sebagai pembeli; 4. Perdagangan dengan Penjualan Lanjutan adalah perdaganganyang dilanjutkan dengan penjualan komoditi oleh KonsumenKomoditi; 5. Komoditi di Bursa adalah komoditi yang dipastikanketersediaannya untuk ditransaksikan di Pasar KomoditiSyariah sebagaimana ditetapkan oleh Bursa atas PersetujuanDewan Pengawas Syariah, kecuali indeks dan valuta asing; 6. Penjual adalah Peserta Pedagang Komoditi, LembagaKeuangan Syariah (LKS) yang menjadi Peserta Komersial,atau Konsumen Komoditi; 7. Pembeli adalah Peserta Komersial atau Konsumen Komoditi,dan Peserta Pedagang Komoditi dalam perdagangan denganpenjualan lanjutan; 8. Peserta Pedagang Komoditi adalah peserta yang menyediakanstock komoditi di Pasar Komoditi Syariah; 9. Peserta Komersial adalah LKS yang membeli komoditi dariPedagang Komoditi; 10. Konsumen Komoditi adalah pihak yang membeli komoditi dariPeserta Komersial;
11. Peserta Agen adalah pihak yang melaksanakan amanat PesertaPedagang Komoditi atau melaksanakan amanat PesertaKomersial; 12. Wad adalah janji sepihak yang disampaikan salah satu pihakuntuk melaksanakan suatu transaksi; 13. Bai adalah jual beli, yaitu pertukaran harta dengan harta yangmenjadi sebab berpindahnya kepemilikan obyek jual beli; 14. Murabahah adalah penjualan suatu barang (komoditi) denganmenegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembelimembayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba; 15. Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak(Muwakkil/pemberi kuasa) kepada pihak lain (wakil) untukmelakukan hal-hal yang boleh diwakilkan; 16. Qabd adalah penguasaan komoditi oleh pembeli yangmenyebabkan ia berhak untuk melakukan tindakan hukum(tasharruf, seperti menjual) terhadap komoditi tersebut,menerima manfaat atau menanggung risikonya; 17. Qabdh Haqiqi adalah penguasaan komoditi oleh pembeli atasfisik komoditi yang dibelinya; 18. Qabdh Hukmi adalah penguasaan komoditi oleh pembelisecara dokumen kepemilikan komoditi yang dibelinya baikdalam bentuk catatan elektronik maupun non-elektronik; dan 19. Muqayadhah adalah salah satu bentuk jual beli yang berupapertukaran komoditi dengan komoditi lainnya, baik pertukaranantar komoditi yang sejenis maupun pertukaran antar komoditiyang berbeda jenis; |