Jenis Fatwa DSN
    Nomor 83/DSN-MUI/VI/2012
    Tahun 2012
    Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (syariah direct selling,al-taswiq al-syabaki, al-taswiq al-harami, al-taswiq althabaqi, atau al-taswiq al-tijari) --selanjutnya disingkat PLBS-- adalah network marketing; yaitu metode penjualan jasatertentu --dalam hal ini jasa perjalanan umrah-- melaluijaringan pemasaran yang dikembangkan oleh anggota (mitrausaha) yang bekerja atas dasar imbalan (komisi dan/ataubonus) berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luarlokasi eceran tetap; metode penjualan jasa tersebut dijalankanberdasarkan akad dan prinsip syariah;

    2. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan ataupelayanan untuk dimanfaatkan konsumen (anggota);

    3. Jasa Perjalanan Umrah adalah jasa penyelenggaraan danpelayanan ibadah umrah yang meliputi antara lain berupabimbingan manasik, visa, tiket pesawat, akomodasi (hotel dancatering), muthawwif, ziarah, dan pengurusan administrasi dibandara (handling airport);

    4. Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukumyang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan jasaperjalanan umrah dengan sistem penjualan langsungberdasarkan akad dan prinsip syariah yang memenuhi semuapersyaratan administratif sesuai peraturan dan perundangundangan yang berlaku;

    5. Anggota (mitra usaha) PLBS adalah anggota PLBS yangterdaftar di perusahaan sebagai peserta (musta 'jir dan 'amil);

    6. ljarah Maushufah fi al-Dzimmah adalah ijarah atas jasa(mu 'jar) --dalam hal inijasa perjalanan umrah-- yang pada saatakad hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan kualitasnya;

    7. Ju 'alah adalah janji atau komitmen (iltizam) perusahaan untukmemberikan imbalan (rewardl'iwadh/ju'l) tertentu kepadaanggota ('amil) atas pencapaian hasil (prestasi/natijah) yangditentukan dari suatu pekerjaan (obyek akad Ju'alah);

    8. Imbalan Ju 'alah dalam PLBS adalah komisi dan/atau bonusyang diberikan oleh perusahaan kepada anggota;

    9. Prestasi anggota/mitra PLBS adalah prestasi pemasaran ataspaket perjalanan umrah dan perekrutan serta pembinaananggota/m itra;

    10. Rekrutmen adalah strategi perekrutan keanggotaan baru PLBSyang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya;

    11. Pembinaan adalah segala aktivitas yang dilakukan olehperusahaan maupun anggota PLBS untuk memelihara danmenjaga komitmen anggota lainnya agar menjalankan bisnisdengan metode penjualan langsung;

    12. Money Game dalam PLB Jasa Perjalanan Umrah adalahpenjualan dengan pola berjenjang atas program perjalananumrah yang ditandai dengan:a) program perjalanan umrah yang dijual hanya kamufiase,antara lain berupa kualitas pelayanan tidak sesuai denganharga, dan tidak bisa repeat order (memesan kembalisecara langsung);b) menjanjikan keuntungan sangat besar dalam waktusingkat;c) lebih menekankan pada perekrutan, bukan pada penjualan;dand) bonus dibayar bila hanya ada perekrutan;

    13. Muqamarah dalam PLBS adalah praktek pemasaran jasa yangpenjelasan informasi mengenai jasa tersebut melebihi kualitasatau kuantitas yang sebenamya dengan harapan akan diperolehkeuntungan sebesar-besarnya yang bersifat untung-untungan;

    14. Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yangtidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi atauuntung-untungan;

    15. Gharar adalah ketidakpastianlketidakjelasan dalam suatu akad,baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupunmengenai penyerahannya;

    16. Ighra' adalah suatu promosi yang dilakukan olehperusahaanlagen dengan janji memberikan suatu keuntungan(berupa bonus/komisi) yang berlebihan yang menjadi dayatarik luar biasa sehingga menjadikan seseorang lalai terhadapkewajibannya demi memperoleh bonus/komisi ataukeuntungan yang dijanjikan;

    17. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaranbarang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahanyang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhanpembayaran secara mutlak;

    18. Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya ataukerugian pihak lain;

    19. Zhulm adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakadilan,ketidakseimbangan, dan merugikan pihak lain;

    20. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyekakad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeliseolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat;

    21. Ghisysy adalah salah satu bentuk tadlis; yaitu tindakanmenjelaskanlmemaparkan keunggulanlkeistimewaan obyekakad (barang ataujasa) serta menyembunyikan kecacatannya;

    22. Talbis adalah menyembunyikan kecacatan dengan caramenampakkan kelebihan-kelebihan (idzhar al-bathil fi shurahal-haqq);

    23. Jahalah adalah ketidakjelasan dalam suatu akad, baikmengenai obyek akad, kualitas atau kuantitas (shifat)-nya,harganya (tsaman), maupun mengenai waktu penyerahannya;

    24. Syubhat adalah sesuatu yang kedudukan hukumnya tidak jelasdari segi halal-haramnya; dan

    25. Kilman adalah tindakan menyembunyikan dengan sengajasuatu informasi mengenai obyek akad yang semestinyadiketahui pihak lain dalam akad.




690
222