Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 84/DSN-MUI/XII/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Metode Pengakuan Keuntungan Al-Tamwil Bi Al-Murabahah (pembiayaan murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Metode Proporsional (Thariqah Mubasyirah) adalah pengakuankeuntungan yang dilakukan secara proporsional atas jumlahpiutang (harga jual, tsaman) yang berhasil ditagih denganmengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yangberhasil ditagih (al-atsman al-muhashshalah); 2. Metode Anuitas (Thariqah al-Hisab al-Tanazuliyyah/Thariqah alTanaqushiyyah) adalah pengakuan keuntungan yang dilakukansecara proporsional atas jumlah sisa harga pokok yang belumditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlahsisa harga pokok yang belum ditagih (al-atsman al-mutabaqqiyah); 3. Murabahah adalah akad jual-beli dengan menegaskan hargabelinya kepada pembeli dan pembeli membayamya dengan hargayang lebih sebagai keuntungan; 4. At-Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) adalahmurabahah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan caraLKS membelikan barang sesuai dengan pesanan nasabah,kemudian LKS menjualnya kepada nasabah --setelah barangmenjadi milik LKS-- dengan pembayaran secara angsuran; 5. Harga Jual (tsaman) adalah harga pokok ditambah keuntungan; 6. Al-Mashlahah (ashlah) adalah suatu keadaan yang dianggappaling banyak mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan LembagaKeuangan Syariah yang sehat. |