Jenis Fatwa DSN
    Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012
    Tahun 2012
    Tentang Metode Pengakuan Keuntungan Al-Tamwil Bi Al-Murabahah (pembiayaan murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Metode Proporsional (Thariqah Mubasyirah) adalah pengakuankeuntungan yang dilakukan secara proporsional atas jumlahpiutang (harga jual, tsaman) yang berhasil ditagih denganmengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yangberhasil ditagih (al-atsman al-muhashshalah);

    2. Metode Anuitas (Thariqah al-Hisab al-Tanazuliyyah/Thariqah alTanaqushiyyah) adalah pengakuan keuntungan yang dilakukansecara proporsional atas jumlah sisa harga pokok yang belumditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlahsisa harga pokok yang belum ditagih (al-atsman al-mutabaqqiyah);

    3. Murabahah adalah akad jual-beli dengan menegaskan hargabelinya kepada pembeli dan pembeli membayamya dengan hargayang lebih sebagai keuntungan;

    4. At-Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) adalahmurabahah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan caraLKS membelikan barang sesuai dengan pesanan nasabah,kemudian LKS menjualnya kepada nasabah --setelah barangmenjadi milik LKS-- dengan pembayaran secara angsuran;

    5. Harga Jual (tsaman) adalah harga pokok ditambah keuntungan;

    6. Al-Mashlahah (ashlah) adalah suatu keadaan yang dianggappaling banyak mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan LembagaKeuangan Syariah yang sehat.


942
322