Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 85/DSN-MUI/XII/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Janji (Wa'd) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Janji (wa'd) adalah pernyataan kehendak dari seseorang atau satupihak untuk rnelakukan sesuatu yang baik (atau tidak melakukansesuatu yang buruk) kepada pihak lain (mau 'ud) di rnasa yang akandatang; 2. Wa 'id adalah orang atau pihak yang rnenyatakan janji (berjanji); 3. Mau 'ud adalah pihak yang diberijanji oleh wa 'id; 4. Mau 'ud bih adalah sesuatu yang dijanjikan oleh wa'id (isi wa'd);dan 5. Mulzim adalah rnengikat; dalarn arti bahwa wa'id wajibrnenunaikan janjinya (rnelaksanakan mau 'ud bih), serta bolehdipaksa oleh mau 'ud dan/atau pihak otoritas untuk rnenunaikanjanjmya, |