Jenis Fatwa DSN
    Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012
    Tahun 2012
    Tentang Janji (Wa'd) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Janji (wa'd) adalah pernyataan kehendak dari seseorang atau satupihak untuk rnelakukan sesuatu yang baik (atau tidak melakukansesuatu yang buruk) kepada pihak lain (mau 'ud) di rnasa yang akandatang;

    2. Wa 'id adalah orang atau pihak yang rnenyatakan janji (berjanji);

    3. Mau 'ud adalah pihak yang diberijanji oleh wa 'id;

    4. Mau 'ud bih adalah sesuatu yang dijanjikan oleh wa'id (isi wa'd);dan

    5. Mulzim adalah rnengikat; dalarn arti bahwa wa'id wajibrnenunaikan janjinya (rnelaksanakan mau 'ud bih), serta bolehdipaksa oleh mau 'ud dan/atau pihak otoritas untuk rnenunaikanjanjmya,


579
269