Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 87/DSN-MUI/XII/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Metode Perataan Penghasilan/Laba (Income Smoothing Method)adalah pengaturan pengakuan dan pelaporan laba atau penghasilandari waktu ke waktu dengan cara menahan sebagianlabaJpenghasilan dalam satu periode dan dialihkan pada peri ode laindengan tujuan mengurangi fluktuasi yang berlebihan atas bagi hasilantara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Nasabah penyimpandana (Dana Pihak KetigaJDPK); 2. Metode Perataan Penghasilan dengan Membentuk Dana Cadanganadalah pengaturan distribusi keuntungan dari waktu ke waktu atasbagi hasil antara LKS dan Nasabah Penyimpan Dana dengan caramembentuk cadangan perataan labaJpenghasilan (ProfitEqualization Reserve); 3. Profit Equalization Reserve (PER) adalah dana cadangan yangdibentuk oleh LKS yang berasal dari penyisihan selisih laba LKSyang melebihi tingkat imbalan/hasil yang diproyeksikan untukpenyesuaian bagi hasil dana mudharabah (muthlaqah); dan dalamhal simpanan dana Nasabah menggunakan akad mudharabahmuqayyadah, jika disepakati para pihak, pembentukan cadanganpenyesuaian bagi hasil dapat pula berasal dari penyisihankeuntungan Nasabah yang melebihi tingkat bagi hasil yangdiproyeksikan; 4. Metode Perataan Penghasilan Tanpa Membentuk Cadangan adalahpengaturan pengakuan dan pelaporan laba dari waktu ke waktuuntuk tujuan pengaturan bagi hasil antara LKS dan Nasabah tanpapembentukan cadangan. |