Jenis Fatwa DSN
    Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013
    Tahun 2013
    Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola danmenjalankan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun;

    2. Dana Pensiun Syariah adalah Dana Pensiun yangmenyelenggarakan program pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;

    3. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yangdibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan,selaku Pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun ManfaatPasti (PPMP) atau Program Pensiun luran Pasti (PPIP), bagikepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai Peserta,dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja;

    4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiunyang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untukmenyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan,baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DanaPensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaanasuransi jiwa yang bersangkutan;

    5. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakanManfaat Pensiun bagi Peserta;

    6. Program Pensiun luran Pasti (PPlP) adalah program pensiun yangiurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruhiuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekeningmasing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun;

    7. PPlP-Contributory adalah Program Pensiun yang Pesertanya ikutmengiur untuk penyelenggaraan program pensiunnya;

    8. PPlP-Non Contributory adalah adalah Program Pensiun yangPesertanya tidak ikut mengiur untuk penyelenggaraan programpensiunnya; iuran untuk penyelenggaraan pensiun hanya dilakukanoleh Pemberi Kerja;

    9. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiunyang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atauprogram pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiunluran Pasti;

    10. Program pensiun syariah adalah program pensiun yang dijalankandan dikelola sesuai dengan prinsip syariah;

    11. luran adalah dana yang diterima Dana Pensiun yang berasal dariPemberi Kerja danlatau Peserta;

    12. Manfaat Pensiun adalah pembayaran yang diserahkan kepadapenerima pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalamPeraturan Dana Pensiun serta tidak bertentangan dengan prinsipsyariah;

    13. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuanyang menjadi dasar pengelolaan dan penyelenggaraan pensiun;

    14. Vesting Right adalah hak seorang peserta untuk menerima ManfaatPensiun setelah yang bersangkutan menjadi peserta selama kurunwaktu tertentu;

    15. Locking-in adalah asas penundaan pembayaran manfaat pensiunbagi Peserta sebelum mencapai usia pensiun;

    16. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan PeraturanDana Pensiun;

    17. Penerima manfaat pensiun adalah peserta, isteri/suami dari peserta,anak-anak yang sah dari peserta, atau pihak lain yang ditunjuk olehpeserta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun;

    18. Akad adalah pertalian ijab (pemyataan melakukan ikatan) danqabul (pemyataan menerima ikatan) yang dibuat antara dua pihakatau lebih, sesuai prinsip syariah;

    19. Akad Hibah adalah akad yang berupa Pemberian dana (Mauhubbih) dari Pemberi kerja (Wahib) kepada Pekerja (Mauhub lah)dalam penyelenggaraan pensiun;

    20. Akad Hibah bi Syarth adalah hibah yang baru terjadi (efektif)apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi (dalam hal vesting right);

    21. Akad Hibah Muqayyadah adalah hibah, di mana pemberi (Wahib)menentukan orang-orang/pihak-pihak yang berhak menerimamanfaat pensiun termasuk ketidakbolehan mengambil manfaatpensiun sebelum waktunya (locking in);

    22. Akad Wakalah adalah akad benipa pelimpahan kuasa oleh pemberikuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan;

    23. Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad wakalah dengan imbalanupah (ujrah);

    24. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara DanaPensiun Syariah dengan pihak lain; Dana Pensiun Syariah sebagaiShahibul Mal, pihak lain sebagai Mudharib (pengelola),keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkankerugian dibebankan kepada Dana Pensiun Syariah apabilakerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian pengelola.


1789
1021