Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 89/DSN-MUI/XII/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Pembiayaan Ulang (refinancing) Syariah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Pembiayaan ulang (refinancing) adalah pemberian fasilitaspembiayaan baru bagi nasabah baru atau nasabah yang belummelunasi pembiayaan sebelumnya; 2. Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) adalah pembiayaanulang berdasarkan prinsip syariah; 3. Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) mencakup duakeadaan: 1) pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yangtelah memiliki aset sepenuhnya; dan 2) pembiayaan yang diberikankepada calon nasabah yang telah menerima pembiayaan yang belumdilunasinya; 4. Taqwim al- 'urudh adalah penaksiran harga barang/penaksiran asetdengan mata uang tertentu yang disepakati pihak-pihak. |