Jenis Fatwa DSN
    Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013
    Tahun 2013
    Tentang Pembiayaan Ulang (refinancing) Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Pembiayaan ulang (refinancing) adalah pemberian fasilitaspembiayaan baru bagi nasabah baru atau nasabah yang belummelunasi pembiayaan sebelumnya;

    2. Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) adalah pembiayaanulang berdasarkan prinsip syariah;

    3. Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) mencakup duakeadaan: 1) pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yangtelah memiliki aset sepenuhnya; dan 2) pembiayaan yang diberikankepada calon nasabah yang telah menerima pembiayaan yang belumdilunasinya;

    4. Taqwim al- 'urudh adalah penaksiran harga barang/penaksiran asetdengan mata uang tertentu yang disepakati pihak-pihak.


1167
914