Jenis Fatwa DSN
    Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013
    Tahun 2013
    Tentang Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syriah (LKS)
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    I. Pengalihan Pembiayaan Murabahah antar LKS adalah pengalihan utang atau piutangnasabah yang timbul dari pembiayaan LKS kepada nasabah dengan akad murabahah,yang pembayaran harga (tsaman)-nya dilakukan secara tidak tunai atau angsuran;

    2. Utang pembiayaan murabahah adalah utang nasabah yang timbul dari pembiayaan LKSkepada nasabah dengan akad murabahah;

    3. Pengalihan utang pembiayaan murabahah atas inisiatif nasabah adalah pengalihan utangpembiayaan murabahah yang diajukan oleh nasabah dari satu LKS ke LKS lain;

    4. Piutang pembiayaan murabahah adalah piutang LKS yang timbul karena pembiayaankepada nasabah dengan akad murabahah;

    5. Pengalihan piutang pembiayaan murabahah atas inisiatif LKS adalah penjualan piutangmurabahah yang dilakukan oleh satu LKS kepada LKS atau pihak lain;

    6. Bai' al- 'inah adalah akad di mana satu pihak menjual barang seeara tidak tunai, dengankesepakatan bahwa penjual akan membelinya kembali dengan harga lebih keeil seearatunai;

    7. Hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang (muhil/madin/debitur)kepada pihak lain yang bersedia menanggung (membayar)-nya (muhal 'alaihy;

    8. Hawalah bil ujrah adalah akad hawalah dengan imbalan (uirah) yang diterima olehmuhal alaih dari pihak yang mengalihkan (muhil/madin);

    9. Pembiayaan ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) adalah pembiayaan yangmenggunakan akad ijarah (sewa) yang disertai denganjanji (wa'd) pemindahan hak milikatas benda yang disewa kepada penyewa setelah selesainya akad ijarah sertakewajibannya;

    10. Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara duapihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak menyertakan modalusaha, keuntungan dibagi atas dasar kesepakatan atau sesuai porsi modal, kerugian yangterjadi bukan karena kelalaian pengguna dibagi sesuai porsi modal yang disertakan;

    11. Pembiayaan musyarakah mutanaqishah (MMQ) adalah pembiayaan musyarakah yangmodal salah satu syarik berkurang karena hishshahnya dibeli oleh syarik lain seearabertahap;

    12. Bai' al-dain al-mu 'ajjal li ghair al-madin bi tsaman hall adalah menjual piutang yangbelumjatuh tempo kepada selain debitur dengan harga tunai;

    13. Tsaman adalah harga baik berupa uang ataupun barang yang wajib dibayarkan olehpembeli kepada penjual sebagai imbalan atas obyek yang dibeli;

    14. Barang adalah seluruh harta kekayaan (mal) selain uang, baik yang diperjualbelikan dibursa berjangka yang berdasarkan prinsip syariah, seperti komoditi maupun yangdiperjualbelikan di bursa efek yang berdasarkan prinsip syariah, seperti saham syariahdan sukuk.



1675
428