Jenis Fatwa DSN
    Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014
    Tahun 2014
    Tentang Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma')
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Pembiayaan Sindikasi (al-tamwil al-mashrifi al-mujamma ') adalahakad antara beberapa Lembaga Keuangan, baik antar sesamaLembaga Keuangan Syariah maupun antar Lembaga KeuanganSyariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional, dalam rangkamembiayai proyek tertentu secara bersama-sama;

    2. Entitas Sindikasi adalah kumpulan beberapa Lembaga KeuanganSyariah, atau Lembaga Keuangan Syariah dengan LembagaKeuangan Konvensional, yang memberikan pembiayaan secarabersama kepada nasabah;

    3. Akad Jual-beli (al-bai') adalah sebagaimana dimaksud dalamFatwa DSN-MUI Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentangMurabahah; Fatwa DSN-MUI Nomor: 05/DSN-MUI/IV/2000tentang Jual-Beli Salam; dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 06/DSNMUI/IV/2000 tentang Jual-Beli Istishna';

    4. Akad Ijarah adalah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSNMUI Nomor: 09/DSN-MUIIIV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;

    5. Akad Ijarah Muntahiyyah bi al-Tamlik adalah sebagaimanadimaksud dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 27/DSN-MUIIIIII2002tentang al-Ijarah al-Muntahiyyah bi al-Tamlik;

    6. Akad Musyarakah adalah sebagaimana dimaksud dalam FatwaDSN-MUI Nomor: OS/DSN-MUIIIV/2000 tentang PembiayaanMusyarakah;

    7. Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah sebagaimana dimaksuddalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUIIXI/2008 tentangMusyarakah Mutanaqishah;

    8. Akad Mudharabah adalah sebagaimana dimaksud dalam FatwaDSN-MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IVI2000 tentang PembiayaanMudharabah (Qiradh);

    9. Akad Muzara 'ah adalah akad kerjasama usaha pertanian antarapemilik lahan dan pengelola (penggarap), di mana benih tanamanberasal dari pemilik lahan; hasil pertanian dibagi antara pemilikdan penggarap sesuai nisbah yang disepakati;

    10. Akad Mukhabarah adalah akad kerjasama usaha pertanian antarapemilik lahan dan pengelola (penggarap), di mana benih tanamanberasal dari penggarap lahan; hasil pertanian dibagi antara pemilikdan penggarap sesuai nisbah yang disepakati;

    11. Akad Musaqah adalah akad kerjasama antara pemilik lahan danpenggarap dalam rangka pemeliharaan tanaman agar tumbuh danberbuah secara baik yang hasilnya dibagi antara pemilik denganpenggarap sesuai nisbah yang disepakati;

    12. Akad Mugharasah adalah akad kerjasama antara pemilik lahan danpenggarap dalam rangka penaman pohon keras di mana yangdipanen adalah pohonya (bukan buahnya), yang hasilnya dibagiantara pemilik lahan dengan penggarap sesuai nisbah yangdisepakati.


2596
882