Jenis Fatwa DSN
    Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014
    Tahun 2014
    Tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS) berdasarkan Prinsip Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Transaksi Repo SBS adalah transaksi penjualan surat berhargasyariah oleh suatu Lernbaga Keuangan Syariah kepada LernbagaKeuangan Syariah lain atau kepada lernbaga konvensional dan sebaliknya dengan janji pembelian kembali oleh penjual pada masayang akan datang;

    2. Surat berharga syariah adalah surat berharga yang diterbitkanberdasarkan prinsip syariah, baik oleh Pemerintah maupunkorporasi, sebagai bukti penyertaan atas kepemilikan (~) asetsurat berharga syariah, baik dalam mata uang rupiah maupun valutaasmg;

    3. Jual/beli secara outright adalah jual beli sesungguhnya (al-bai' alhaqiqi) atas surat berharga;

    4. Wa'd (janji) adalah pemyataan kehendak untuk membeli SBS yangdijualnya pada mas a yang akan datang; dan pemyataan kehendakuntuk menjual SBS yang dibelinya pada mas a yang akan datang.


811
834