Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 95/DSN-MUI/VII/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Surat Berharga Syariah Negara Wakalah (SBSN Wakalah) adalahSBSN wakalah bit istitsmar; yaitu SBSN yang diterbitkanberdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian(L.a>- ) dari aset dalarn kegiatan investasi yang dikelola olehPerusahaan Penerbit SBSN selaku Wakil dari pernegang SBSN; 2. Aset SBSN Wakalah adalah aset yang berupa barang, jasa, proyek,atau asset lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah sebagai dasar(underlying) penerbitan SBSN Wakalah. |