Jenis Fatwa DSN
    Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015
    Tahun 2015
    Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/ Islamic Hedging) atas Nilai Tukar
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Lindung Nilai (al-Tahawwuth/Hedgingi atas Nilai Tukar adalahcara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yangdiperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar;

    2. Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging)atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik lindung nilai atas nilaitukar berdasarkan prinsip syariah;

    3. Transaksi Lindung Nilai atas nilai tukar adalah transaksi (akad)yang bertujuan untuk lindung niIai;

    4. Forward Agreement (a/-Muwa 'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fial-mustaqbal) adalah saling berjanji untuk transaksi mata uangasing secara spot dalam jwnlah tertentu di masa yang akan datangdengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati padasaat itu;

    5. Transaksi Mata Dang Asing secara Spot (selanjutnya disebut,Transaksi Spot) adalah .transaksi pembelian dan penjualan matauang asing untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannyapaling lambat dalam.jangka waktu dua hari atau sesuai kelaziman;

    6. 'Aqd al-Tahawwuth al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana)adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreementyang diikuti dengan Transaksi Spot pada saat jatuh tempo sertapenyelesaiannya berupa serahterima mata uang;

    7. 'Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung NilaiKompleks) adalah transaksi Iindung nilai dengan skema beruparangkaian Transaksi Spot dan Forward Agreement yang diikutidengan Transaksi Spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannyaberupa serahterima mata uang;

    8. 'Aqd al-Tahawwuth fi Suq al-Sil'ah (Transaksi Lindung Nilaimelalui Bursa Komoditi Syariah) adalah transaksi Iindung nilaidengan skema berupa rangkaian transaksi jual-beli komoditi (sil'ah)dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual-beli komoditi(sil'ah) dalam mata uang asing serta penyelesaiannya berupa serahterima mata uang pada saatjatuh tempo;

    9. Bursa Komoditi Syariah adalah Bursa yang menyelenggarakankegiatan pasar komoditi syariah;

    10. Penjual Komoditi Syariah adalah Peserta Pedangan Komoditi yangmenjadi Peserta Komersial atau Konsumen Komoditi;

    11. Konsumen Komoditi Syariah adalah pihak yang membeli komoditidari Peserta Komersial;

    12. Peserta Komersial adalah pembeli komoditi dari pedagangkomoditi;

    13. Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) adalah suratyang diterbitkan oleh Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti ataskepemilikan dan penguasaan komoditi syariah;

    14. Peserta Pedagang Komoditi adalah peserta yang menyediakan stokkomoditi di pasar komoditi syariah;

    15. Mata Dang yang Diterima adalah mata uang yang akan diterimaoleh pihak yang melakukan lindung nilai pada akhir transaksi;

    16. Mata Uang yang Diserahkan adalah mata uang yang akandiserahkan oleh pihak yang melakukan lindung nilai pada akhirtransaksi.


2004
1037