Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 97/DSN-MUI/XII/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Sertifikat Deposito Syariah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk depositoyang sertifikat bukti kepemilikannya dapat dipindahtangankansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Sertifikat Deposito Syariah (SDS) adalah simpanan dalambentuk deposito berdasarkanprinsip syariah yang sertifikat buktikepemilikannya dapat dipindahtangankan; 3. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Unit UsahaSyariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. |