Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 98/DSN-MUI/XII/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untukmenjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarhidupnya yang layak;-; 2. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan adalah carapenyelenggaraan perlindungan sosial di bidang kesehatan untukmenjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarhidupnya yang layak di bidang kesehatan; 3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial; 4. BPJS-Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan programjaminan sosial di bidang kesehatan; 5. Peserta-Individu adalah setiap orang yang membayar iuran, baikmembayar sendiri, dibayarkan sebagian atau seluruhnya olehpemberi kerja, ataupun dibayarkan oleh Negara, guna mengikutiprogram jaminan sosial kesehatan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku; 6. Peserta-Kolektif adalah keseluruhan Peserta Individu yangterhimpun dalam kumpulan peserta jaminan sosial kesehatan; 7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan usaha,atau badan lainnya yang rnempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya; 8. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji,upah, atau imbalan dalam bentuk lain; 9. Dana Jaminan Sosial (DJS) adalah dana amanat milik PesertaKolektif yang merupakan himpunan iuran beserta hasilpengembangannya dan/atau berasal dari sumber lainnya yangdikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat bagipeserta-Individu dan biaya operasional penyelenggaraan programJaminan Sosial Kesehatan; 10. luran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur olehPeserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah; 11. Bantuan luran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakirmiskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program JarninanSosial; 12. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak pesertadan/atau anggota keluarganya; 13. Fasilitas Kesehatan (Faskes) adalah fasilitas pelayanan kesehatanyang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanankesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupunrehabilitatif yang dilakukan Pemerintah atau masyarakat; 14. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan; 15. Prinsip syariah adalah ketentuan-ketentuan atau aturan yangterdapat dalam fatwa DSN-MUI; 16. Akad hibah adalah pemberian sejumlah dana dari Peserta-Individukepada Peserta-Kolektif, dari Pemerintah kepada Penerima Bantuanluran (PBI), dan/atau dari Pemerintah kepada BPJS Kesehatansebagai wakil Perserta Kolektif untuk menanggulangi DanaJaminan Sosial Kesehatan yang bernilai negatif; 17. Akad qardh adalah pinjaman .dari BPJS Kesehatan kepada PesertaKolektif untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Dana JaminanSosial Kesehatan atau pinjaman dari pemerintah kepada PesertaKolektif untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Dana JaminanSosial Kesehatan apabila pemerintah belum memiliki anggarankhusus; 18. Akad mu'awadhat adalah akad usaha antara BPJS Kesehatansebagai wakil Peserta Kolektif dengan Pihak ketiga untukmengembangkan Dana Jaminan Sosial Kesehatan; 19. Akad Ijarah adalah akad antara BPJS Kesehatan sebagai wakilPeserta Kolektif dengan Faskes untuk melakukan pelayanankesehatan; 20. Akad Wakalah atau Wakalah biPeserta-Kolektif dengan BPJSadministrasi dan kegiatan lainnyasyariah; 21. Akad Kafalah adalah akad antara BPJS Kesehatan dengan PesertaKolektif untuk menanggulangi Dana Jaminan Sosial Kesehatanyang bernilai negatif; 22. Zhulm adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakadilan,ketidakseimbangan, dan merugikan pihak lain; dan 23. Lalai adalah meninggalkan perbuatan yang harusnya dilakukan(ifrathlta 'addis, atau melakukan perbuatan yang seharusnya tidakdilakukan (tafrithltaqshir). |