Jenis Fatwa DSN
    Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015
    Tahun 2015
    Tentang Anuitas Syariah untuk Program Pensiun
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    I. Anuitas adalah serangkaian pembayaran berkala yang besarnyaditentukan sebelumnya selama hidup Anuitan atau dalam waktutertentu yang dilakukan oleh Pengelola kepada Anuitan;

    2. Anuitas Syariah adalah Anuitas yang diselenggarakan berdasarkanPrinsip Syariah;

    3. Anuitan adalah orang yang memenuhi syarat untuk menerimaManfaat Anuitas berdasarkan Perjanjian Anuitas Syariah;

    4. Manfaat Anuitas adalah sejumlah dana yang telah ditentukansebagai pembayaran kepada Anuitan;

    5. Peserta-Individu adalah setiap orang yang mengikatkan diri dalamPerjanjian Anuitas Syariah yang dikelola oleh Pengelola dengancara membayarkan Kontribusi Tanahud untuk tolong menolongsesama Peserta-Individu;

    6. Peserta-Kolektif adalah kumpulan Peserta-Individu yang memiliki. dana Hibah Tanahud yang penerimaan dan pengelolaannyadiwakili oleh Pengelola;

    7. Pengelola adalah Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah atau UnitSyariah yang mengadakan, menyelenggarakan, dan mengelolaAnuitas Syariah;

    8. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan asuransi jiwayang seluruh kegiatan usahanya diselenggarakan berdasarkanPrinsip Syariah;

    9. Unit Syariah adalah unit kerja diKantor Pusat Perusahaan AsuransiJiwa yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabangdan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usahanya sesuaidengan Prinsip Syariah;

    10. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola danmenjalankan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun;

    11. Dana Pensiun Syariah adalah Dana Pensiun yangmenye1enggarakan program pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;

    12. Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh PesertaIndividu secara langsung atau melalui Dana Pensiun kepadaPengelola berdasarkan Perjanjian Anuitas Syariah untukinemperoleh Manfaat Anuitas;

    13. Perjanjian Anuitas Syariah adalah Polis Anuitas Syariah yangmencakup akad berikut dokumen dan/atau perubahannya yangmemuat hak dan kewajiban Peserta-Individu, Peserta-Kolektif, danPengelola;

    14. Akad Hibah Tanahud adalah akad hibah sejumlah dana dariPeserta-Individu kepada Peserta-Kolektif untuk membentuk DanaTanahud;

    15. Dana Tanahud adalah kumpulandana hibah milik Peserta-Kolektif;

    16. Kontribusi Tanahud adalah bagian Kontribusi yang dihibahkanoleh Peserta-Individu kepada Dana Tanahud;

    17. Nilai Anuitas adalah sejumlah uang yang telah ditentukan sebagaipembayaran Manfaat Anuitas kepada Anuitan;

    18. Akad Wakalah adalah akad antara Peserta-Kolektif sebagaimuwakkil dengan Pengelola sebagai wakil untuk melakukanperbuatan yang dikuasakan;

    19. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Wakalah dengan imbalanupah (ujrah);

    20. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara Peserta-Kolektifsebagai shahib al-mal dengan Pengelola sebagai mudharib untukmelakukan investasi atau pengembangan Dana-Tanahud;

    21. Akad Mudharabah Musytarakah adalah akad mudharabah di manaPengelola sebagai Mudharib turut menyertakan modalnya dalamkerjasama investasi Dana-Tanahud;

    22. Akad Qardh adalah akadpinjaman antara Pengelola denganPeserta-Kolektif untuk menalangi kekurangan Dana- Tanahud.


3108
494