Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 99/DSN-MUI/XII/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Anuitas Syariah untuk Program Pensiun |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | I. Anuitas adalah serangkaian pembayaran berkala yang besarnyaditentukan sebelumnya selama hidup Anuitan atau dalam waktutertentu yang dilakukan oleh Pengelola kepada Anuitan; 2. Anuitas Syariah adalah Anuitas yang diselenggarakan berdasarkanPrinsip Syariah; 3. Anuitan adalah orang yang memenuhi syarat untuk menerimaManfaat Anuitas berdasarkan Perjanjian Anuitas Syariah; 4. Manfaat Anuitas adalah sejumlah dana yang telah ditentukansebagai pembayaran kepada Anuitan; 5. Peserta-Individu adalah setiap orang yang mengikatkan diri dalamPerjanjian Anuitas Syariah yang dikelola oleh Pengelola dengancara membayarkan Kontribusi Tanahud untuk tolong menolongsesama Peserta-Individu; 6. Peserta-Kolektif adalah kumpulan Peserta-Individu yang memiliki. dana Hibah Tanahud yang penerimaan dan pengelolaannyadiwakili oleh Pengelola; 7. Pengelola adalah Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah atau UnitSyariah yang mengadakan, menyelenggarakan, dan mengelolaAnuitas Syariah; 8. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan asuransi jiwayang seluruh kegiatan usahanya diselenggarakan berdasarkanPrinsip Syariah; 9. Unit Syariah adalah unit kerja diKantor Pusat Perusahaan AsuransiJiwa yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabangdan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usahanya sesuaidengan Prinsip Syariah; 10. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola danmenjalankan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun; 11. Dana Pensiun Syariah adalah Dana Pensiun yangmenye1enggarakan program pensiun berdasarkan Prinsip Syariah; 12. Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh PesertaIndividu secara langsung atau melalui Dana Pensiun kepadaPengelola berdasarkan Perjanjian Anuitas Syariah untukinemperoleh Manfaat Anuitas; 13. Perjanjian Anuitas Syariah adalah Polis Anuitas Syariah yangmencakup akad berikut dokumen dan/atau perubahannya yangmemuat hak dan kewajiban Peserta-Individu, Peserta-Kolektif, danPengelola; 14. Akad Hibah Tanahud adalah akad hibah sejumlah dana dariPeserta-Individu kepada Peserta-Kolektif untuk membentuk DanaTanahud; 15. Dana Tanahud adalah kumpulandana hibah milik Peserta-Kolektif; 16. Kontribusi Tanahud adalah bagian Kontribusi yang dihibahkanoleh Peserta-Individu kepada Dana Tanahud; 17. Nilai Anuitas adalah sejumlah uang yang telah ditentukan sebagaipembayaran Manfaat Anuitas kepada Anuitan; 18. Akad Wakalah adalah akad antara Peserta-Kolektif sebagaimuwakkil dengan Pengelola sebagai wakil untuk melakukanperbuatan yang dikuasakan; 19. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Wakalah dengan imbalanupah (ujrah); 20. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara Peserta-Kolektifsebagai shahib al-mal dengan Pengelola sebagai mudharib untukmelakukan investasi atau pengembangan Dana-Tanahud; 21. Akad Mudharabah Musytarakah adalah akad mudharabah di manaPengelola sebagai Mudharib turut menyertakan modalnya dalamkerjasama investasi Dana-Tanahud; 22. Akad Qardh adalah akadpinjaman antara Pengelola denganPeserta-Kolektif untuk menalangi kekurangan Dana- Tanahud. |