Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 100/DSN-MUI/XII/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Voucher Multi Manfaat Syariah adalah voucher komersial yangditawarkan kepada konsumen untuk mendapatkan hak aksesmulti media pendidikan dan hiburan (edutainment) yang tidakbertentangan dengan prinsip syariah, serta memberikantambahan manfaat berupa:a. tabungan investasi jangka panjang sebagai akses dandorongan untuk memperoleh layanan keuangan syariah;b. diskon atas produk halal untuk kebutuhan sehari-hari;c. bonus hadiah yang diundi secara periodik; 2. Tabungan Investasi Jangka Panjang adalah sejumlah uang yangdihibahkan Penerbit Voucher untuk tujuan tabungan investasiyang baru bisa diambil pokok dan bagi hasilnya setelah jangkawaktu tertentu; 3. Diskon adalah pengurangan harga jual suatu produk ataskerjasama Penerbit Voucher dengan pihak lain; 4. Bonus hadiah adalah hadiah berupa uang atau barang yangbersumber dari pihak ketiga atau sponsor yang akan diberikankepada sebagian konsuinen melalui undian; 5. Ighra' adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan oranglalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atautransaksi dalam rangka memperoleh hadiah yang dijanjikan. |