Jenis Fatwa DSN
    Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015
    Tahun 2015
    Tentang Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Voucher Multi Manfaat Syariah adalah voucher komersial yangditawarkan kepada konsumen untuk mendapatkan hak aksesmulti media pendidikan dan hiburan (edutainment) yang tidakbertentangan dengan prinsip syariah, serta memberikantambahan manfaat berupa:a. tabungan investasi jangka panjang sebagai akses dandorongan untuk memperoleh layanan keuangan syariah;b. diskon atas produk halal untuk kebutuhan sehari-hari;c. bonus hadiah yang diundi secara periodik;

    2. Tabungan Investasi Jangka Panjang adalah sejumlah uang yangdihibahkan Penerbit Voucher untuk tujuan tabungan investasiyang baru bisa diambil pokok dan bagi hasilnya setelah jangkawaktu tertentu;

    3. Diskon adalah pengurangan harga jual suatu produk ataskerjasama Penerbit Voucher dengan pihak lain;

    4. Bonus hadiah adalah hadiah berupa uang atau barang yangbersumber dari pihak ketiga atau sponsor yang akan diberikankepada sebagian konsuinen melalui undian;

    5. Ighra' adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan oranglalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atautransaksi dalam rangka memperoleh hadiah yang dijanjikan.


664
243