Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 102/DSN-MUI/X/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) - Inden |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Jual Beli |
Materi Muatan Pokok | 1. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatubarang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaransewa (ujrah).; 2. Al-Ijarah al-Muntahiyyah bi al-Tamlik adalah akad sewa-menyewabarang yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas barangyang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.; 3. Al-ljarah al-Maushufahfi al-Dzimmah adalah akad sewa-menyewaatas manfaat suatu barang (manfaat 'ain) dan/atau jasa ('amal)yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya(kuantitas dan kualitas).; 4. Al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah PPR Inden adalah produkPPR Tnden yang menggunakan akad Al-Ijarah al-Maushufah fi alDzimmah dalam MMQ atau IMBT. |