Jenis Fatwa DSN
    Nomor 104/DSN-MUI/X/2016
    Tahun 2016
    Tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    L Subrogasi adalah pergantian hak da'in lama oleh da'in baru karenapiutang da'in lama dilunasi oleh da'in baru.;

    2. Subrogasi berdasarkan prinsip syariah adalah pergantian hak da'inlama oleh da'in baru karena piutang da'in lama dilunasi oleh da'inbaru berdasarkan prinsip syariah.;

    3. Kompensasi ('hvadh) adalah imbalan (prestasi) yang diterima parapihak (dain lama dan dain baru) pada subrogasi yang disertaipefiukaran prestasi, baik bersifat menguntungan atau tidak.;

    4. Akad pengalihan piutang (hiv,alah al-haq) adalah perjanjian (akad)antara da'in dengan pihak ketiga (da'in baru) dalam rangkamengal ihkan piutangnya.;

    5. Akad wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pihak ketiga (da'inbaru) kepada da'in (lama) untuk membeli sil'ah (barang); danpemberian kuasa dari da'in baru kepada da'in (lama) untukmenerima pembayaran utang dari madin.;

    6. Da'in adalah pihak yang memiliki hak tagih (piutang).7. Madin adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk membayarutang.


1499
1426