Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 104/DSN-MUI/X/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | L Subrogasi adalah pergantian hak da'in lama oleh da'in baru karenapiutang da'in lama dilunasi oleh da'in baru.; 2. Subrogasi berdasarkan prinsip syariah adalah pergantian hak da'inlama oleh da'in baru karena piutang da'in lama dilunasi oleh da'inbaru berdasarkan prinsip syariah.; 3. Kompensasi ('hvadh) adalah imbalan (prestasi) yang diterima parapihak (dain lama dan dain baru) pada subrogasi yang disertaipefiukaran prestasi, baik bersifat menguntungan atau tidak.; 4. Akad pengalihan piutang (hiv,alah al-haq) adalah perjanjian (akad)antara da'in dengan pihak ketiga (da'in baru) dalam rangkamengal ihkan piutangnya.; 5. Akad wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pihak ketiga (da'inbaru) kepada da'in (lama) untuk membeli sil'ah (barang); danpemberian kuasa dari da'in baru kepada da'in (lama) untukmenerima pembayaran utang dari madin.; 6. Da'in adalah pihak yang memiliki hak tagih (piutang).7. Madin adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk membayarutang. |