Jenis Fatwa DSN
    Nomor 106/DSN-MUI/X/2016
    Tahun 2016
    Tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syriah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

    1. Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau diistitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual,menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkanpada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yangada;

    2. Manfaat Asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dariDana Tabarru' yang diserahkan kepada pihak yang mengalamimusibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya;

    3. Manfaat Investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepadapeserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasipeserta dan hasil investasinya.


3401
1845