Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 106/DSN-MUI/X/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syriah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: 1. Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau diistitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual,menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkanpada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yangada; 2. Manfaat Asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dariDana Tabarru' yang diserahkan kepada pihak yang mengalamimusibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya; 3. Manfaat Investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepadapeserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasipeserta dan hasil investasinya. |