Jenis Fatwa DSN
    Nomor 107/DSN-MUI/X/2016
    Tahun 2016
    Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Prinsip Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

    1. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yangmenyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secaraparipurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dangawat darurat.

    2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diridalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atauketerampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untukjenis tertentu memerJukan kewenangan untuk melakukan upayakesehatan.

    3. Pemasok Alat Kesehatan adalah pemasok instrumen, aparatus,mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yangdigunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan danmeringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatanpada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaikifungsi tubuh.

    4. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologiyang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistemfisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis,pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dankontrasepsi, untuk man usia.

    5. Pemasok Obat adalah entitas yang menyediakan atau memasokobat.

    6. Pelayanan Rumah sakit adalah pelayanan untuk mencegah,mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ataumembentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

    7. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalahkesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yangdiperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di RumahSakit.

    8. Penanggungjawab pasien adalah keluarga pasien atau pihak lainyang menyatakan kesanggupannya untuk bertanggungjawab secarafinansial terkait pengobatan pasisen.

    9. Lalai adalah meninggalkan perbuatan yang harusnya dilakukan(tafrith/taqshir), atau melakukan perbuatan yang seharusnya tidakdilakukan (ifrath/ta 'addi).

    10. Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatubarang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atauupah.

    11. Akad Ijarah Muntahiyyah bit Tamlik adalah perjanj ian sewamenyewa yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atasbend a yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

    12. Akad Bai' (jual-beli) adalah pertukaran harta dengan harta yangmenjadi sebab berpindahnya kepemilikan obyekjual beli.

    13. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha an tara duapihak, di mana pihak pertama (malik, shahibul mal) menyediakanseluruh modal sedang pihak kedua bertindak selaku pengelola(am il, mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara merekasesuai nisbah yang disepakati.

    14. Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah akad musyarakah atausyirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak(syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap olehpihak lainnya.

    15. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad pemberian kuasa denganimbalan (ujrah).

    16. Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis) adalah persetujuanyang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapatpenjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis yang akandilakukan terhadap pasien.

    17. Panduan Praktik Klinis (PPK) adalah istilah teknis sebagaipengganti Standar Prosedur Operasional (SPO) dalam UndangUndang Praktik Kedokteran.

    18. Clinical Pathway (Alur Klinik) adalah alur yang menunjukkandetail tahap-tahap penting dari pelayanan kesehatan, termasuk hasilyang diharapkan.


1874
724